Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Mau jual beli tanah di atas 100 juta? Mimin yakin kamu pasti mikir, berapa sih pajaknya? dan pihak mana yang harus bayar pajak jual beli tanah, penjual atau pembeli?
Nah, banyak orang sering kebingungan di tahap ini karena aturannya cukup ribet dan melibatkan beberapa jenis pajak.
Baca Juga: Rincian Penghasilan Agen J&T: Komisi & Cara Daftarnya
Tapi tenang, di artikel ini, mimin akan bantu kamu pahami berapa persen pajak jual beli tanah di atas 100 juta, siapa saja yang wajib bayar, plus biaya tambahan lain yang harus diperhatikan biar kamu nggak kaget saat transaksi.
Yuk kita bahas rinciannya satu per satu.
Kenapa Pajak Jual Beli Tanah Itu Penting Dipahami?

Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Transaksi tanah bukan cuma sekadar tukar uang dan sertifikat. Ada aturan negara yang mengikat, yaitu kewajiban perpajakan.
Pemerintah mengatur hal ini melalui beberapa aturan resmi, salah satunya PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Kalau nilai tanahnya kecil mungkin masih bisa dibilang ringan, tapi kalau sudah di atas 100 juta, otomatis nominal pajaknya juga jadi besar. Bayangkan, salah hitung 1% saja bisa bikin selisih jutaan rupiah. Itulah kenapa penting banget tahu detailnya.
Berapa Persen Pajak Jual Beli Tanah di Atas 100 Juta?
Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Dalam transaksi tanah, baik pajak penjual dan pembeli tanah sama-sama ada. Sistemnya memang dibagi dua pihak, supaya adil. Berikut komponen utama yang wajib kamu tahu:
1. PPh Final (Pajak Penghasilan)
Besarnya 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi). Contoh, misal kalau tanah dijual Rp200 juta, maka PPh Final = Rp5 juta.
Pajak ini dibayar sebelum akta jual beli dibuat di PPAT/Notaris.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Besarnya 5% × (Harga Transaksi – NPOPTKP).
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) berbeda tiap daerah. Umumnya Rp60 juta.
Contoh: Harga tanah Rp200 juta → (200 juta – 60 juta) × 5% = Rp7 juta.
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Berlaku jika penjual adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak). Besarnya 11% dari harga jual. Biasanya ini lebih ke developer atau perusahaan, bukan individu.
4. Biaya tambahan non-pajak
Biaya notaris/PPAT (bisa Rp2–5 juta atau 0,5–1% dari nilai transaksi). Biaya balik nama sertifikat di BPN (kisaran Rp500 ribu – Rp1 juta tergantung luas).
Pajak Penjual dan Pajak Pembeli Tanah
Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Keduanya adalah jenis pajak yang berbeda dan dibayarkan secara terpisah. Ini adalah aturan main yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Secara umum, pembagiannya sangat jelas:
- Pihak Penjual: Wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final.
- Pihak Pembeli: Wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan memahami pembagian ini, kamu sudah selangkah lebih maju. Sekarang, mari kita gali lebih dalam masing-masing kewajiban tersebut.
Biaya Apa Saja yang Ditanggung Penjual dan Pembeli Tanah?
Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Selain pajak, ada biaya lain yang sering muncul saat transaksi tanah, antara lain:
- Biaya AJB (Akta Jual Beli) di notaris/PPAT. Biasanya ditanggung bersama, tapi tergantung kesepakatan.
- Biaya balik nama sertifikat yang umumnya dibayar pembeli.
- Biaya cek sertifikat di BPN, untuk memastikan tidak ada sengketa.
- Biaya administrasi bank (kalau transaksi melibatkan kredit atau KPR).
Jadi jangan cuma fokus ke harga tanahnya saja. Semua biaya tambahan ini kalau dijumlah bisa cukup besar loh sobat.
Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah di Atas 100 Juta
Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Supaya lebih gampang, Mimin kasih simulasi kasus jual beli tanah.
Kasus 1: Harga Tanah Rp150 juta
Misalnya kamu membeli tanah dengan harga Rp150 juta. Kalau menggunakan tarif pajak standar, maka:
BPHTB = 5% x Rp150 juta = Rp7,5 juta yang harus dibayarkan pembeli.
PPh untuk penjual = 2.5% x Rp150 juta = Rp3,75 juta.
Biaya notaris dan administrasi balik nama bisa bervariasi, biasanya antara Rp1 juta sampai Rp5 juta.
Jadi kamu yang sebagai pembeli harus siap dengan total biaya minimal Rp7,5 juta plus biaya tambahan untuk prose
Kasus 2: Harga Tanah Rp500 juta
Penjual bayar PPh Final = 2,5% × Rp500 juta = Rp12,5 juta.
Pembeli bayar BPHTB = 5% × (500 juta – 60 juta) = Rp22 juta.
Total pajak = Rp34,5 juta.
Dari sini terlihat, makin besar harga transaksi, makin signifikan pajak yang wajib disiapkan. Jadi kalau ada pertanyaan “Berapa persen pajak bagi penjual tanah?” jawabannya fix 2,5% dari nilai transaksi. Sedangkan pembeli sekitar 5% (dikurangi NPOPTKP).
Tips Supaya Pajak Jual Beli Tanah Tidak Memberatkan

Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Setelah melihat rincian dan simulasi angkanya, Mimin paham kalau sebagian dari kamu mungkin sedikit cemas. Nilai pajak yang harus dibayar memang tidak kecil.
Nah, mimin punya beberapa tips buat kamu supaya nggak merasa terlalu terbebani saat bayar pajak jual beli tanah:
1. Cek NJOP dulu sebelum deal harga
Kadang NJOP bisa lebih tinggi dari harga pasar. Kalau kamu nggak aware, bisa kaget pas hitung PPh.
2. Gunakan fasilitas BPHTB Non Tunai (online)
Sekarang sudah bisa bayar BPHTB via sistem online, dan beberapa daerah bahkan kasih promo potongan pajak.
3. Negosiasi biaya notaris
Notaris punya tarif bebas kok, kamu bisa negosiasi harga akta jual beli, apalagi kalau transaksinya simple.
4. Bagi biaya secara adil
Walaupun aturan mengatakan masing-masing pihak tanggung sendiri, dalam praktik seringkali ada kesepakatan berbagi.
5. Manfaatkan Program Pemutihan atau Keringanan Pajak (Jika Ada)
Pemerintah daerah sesekali mengadakan program insentif pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. Program ini bisa berupa diskon atau bahkan penghapusan denda untuk tunggakan PBB, dan terkadang ada juga program keringanan untuk BPHTB, meskipun lebih jarang.
Baca Juga: 10 Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya, Dijamin Cuan
Kesimpulan
Pajak jual beli tanah diatas 100 juta – Sekarang kamu sudah tahu bahwa dalam transaksi tanah di atas 100 juta, ada dua pajak utama yang wajib diperhatikan, yakni PPh Final 2,5% untuk penjual dan BPHTB 5% untuk pembeli. Selain itu, ada biaya notaris, balik nama, dan administrasi lain yang harus dipertimbangkan.
Dengan memahami pajak jual beli tanah diatas 100 juta, kamu bisa menghindari kejutan biaya yang tidak diinginkan.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan PPAT atau notaris sebelum transaksi, supaya semua proses lebih aman dan transparan.



